CONTOH SK PEMUSNAHAN REKAM MEDIS
PUSDIKKES KODIKLAT TNI AD
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
SURAT PERINTAH
NOMOR Sprin / / IX /2016
Tentang
PEMUSNAHAN
BERKAS REKAM MEDIS
Menimbang :
1. Bahwa berkas rekam medis yang di musnahkan
adalah berkas rekam medis yang sudah dinyatakan tidak ada nilai gunanya.
2. Bahwa untuk mengurangi beban penyimpanan berkas rekam medis maka
diadakan penyusutan dan pemusnahan berkas rekam medis .
Mengingat :
1.
Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor : 269/Menkes/Per/III/2008
tentang Rekam Medis/Medical Record.
2.
Peraturan Pemerintah N0.87
tahun 1999 tentang tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan.
3.
Surat Edaran Dirjen Yanmed
No.HK.00.06.1.5.01160 tanggal 21 Maret 1995 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
Formulir Rekam Medis dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
Menetapakan :
Pertama : Memberlakukan Keputusan Kepala Rumah
Sakit Dik Pusdikkes Kodiklat TNI AD Nomor
..../...../IX/2016 tentang Pemusnahan Berkas Rekam
Medis.
Kedua : Menugaskan kepada Panitia Pemusnahan untuk
melaksanakan pemusnakan berkas rekam medis.
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku terhitung
sejak tanggal ditetapkan sampai ada ketentuan lain yang mengaturnya.
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan
di Jakarta
Pada
tanggal, September 2016
Kepala
Rumah Sakit Pendidikan
dr. Adhy Sugih Arto, Sp.An
Letnan Kolonel Ckm NRP 1910054381166
|
Tembusan
:
-
Para Kaunit/kaur Rumkitdik Pusdikkes Kodiklat TNI AD
PUSDIKKES KODIKLAT TNI AD
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Latar
Belakang
1. Terbatasnya ruang penyimpanan
berkas RM
2. Terbatasnya rak penyimpanan berkas RM
3. Pertambahan berkas RM pasien baru tidak seimbang dengan penyusutan berkas in-aktif
4. Kurangnya tenaga khusus untuk pemeliharaan / pengelolaan berkas RM in-aktif .
5. Adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan informasi medis / kesehatan àPenyusutan dan
2. Terbatasnya rak penyimpanan berkas RM
3. Pertambahan berkas RM pasien baru tidak seimbang dengan penyusutan berkas in-aktif
4. Kurangnya tenaga khusus untuk pemeliharaan / pengelolaan berkas RM in-aktif .
5. Adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan informasi medis / kesehatan àPenyusutan dan
6. Pemusnahan berkas RM
7. Adanya rasa was-was à Aspek hukum
7. Adanya rasa was-was à Aspek hukum
Penyusutan
/ Retensi :
Adalah pengurangan jumlah
formulir yang terdapat di dalam berkas RM dengan cara
memilah nilai guna dari tiap-tiap formulir .
Pemusnahan
:
Adalah proses penghancuran
formulir-formulir yang terdapat di dalam berkas RM yang sudah tidak mengandung
nilai guna .
Tujuan
Retensi :
- Menjaga kerapihan penyusunan berkas RM
aktif
- Memudahkan dalam retrieval berkas RM aktif
- Menjaga informasi medis yang masih aktif ( yg
masih mengandung nilai guna )
- Mengurangi beban kerja petugas dalam penanganan
berkas Aktif & In-aktif
Dasar
Hukum :
- SK Dirjen Yan Medik no.78/YanMed/RS
Umdik/YMU/1/91 tentang penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit (Bab III
D-E)
- Surat Edaran DIRJEN Yanmed
no.HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan
Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit
- Undang-undang No.29 thn 2004 tentang Praktik
Kedokteran (paragraf 3 pasal 46-47)
- Manual Rekam Medis (Konsil kedokteran Indonesia,
bab V. item C,2006
- PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008:
tentang REKAM MEDIS.
Dasar
Hukum :
Pasal 8
ayat 1 :
Rekam medis pasien rawat inap di
rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien berobat atau
dipulangkan
Pasal 8
ayat 2 :
Setelah batas waktu 5 (lima)
tahun dilampaui rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang
dan persetujuan tindakan medik
Pasal 8
ayat 3 :
Ringkasan pulang dan persetujuan
tindakan medik………harus disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut
Pasal 9 ayat
1 :
Rekam medis pada sarana pelayanan
kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu
2(dua) tahun terhitung dari tgl terakhir pasien berobat
Pasal 9
ayat 2 :
Setelah batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan
Tata
Cara Pemindahan Berkas Rekam Medis Aktif Menjadi Berkas Rekam Medis In Aktif
- Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir
- Setelah 5 (lima) tahun dari kunjungan terakhir
tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari berkas RM in aktif
- Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai
dengan tahun terakhir kunjungan
Tata
Cara Penilaian
- Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas
rekam medis yang telah 2 tahun in aktif
- Indikator
yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis in aktif:
- Seringnya
berkas rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian
- Nilai
guna:
a) Primer:
administrasi, hukum, keuangan, iptek
b) Sekunder: pembuktian,
sejarah
Lembar
rekam medis yang dipilah:
- Ringkasan masuk dan keluar
- Resume
- Lembar operasi
- Identifikasi bayi
- Lembar persetujuan
- Lembar kematian
- Berkas rekam medis tertentu disimpan di ruang
rekam medis inaktif
- Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis
rusak, tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan
- Tim penilai dibentuk dengan SK Direktur
beranggotakan Komite Rekam Medis / Komite Medis, petugas rekam medis
senior, perawat senior dan tenaga lain yang terkait
Persiapan
1.
Dibuat ketetapan mulai tahun berapa retensi akan dilakukan.
- Rawat jalan : 2003 – 7 tahun = Tahun 1996
- Rawat Inap : 2003 – 12 tahun = Tahun 1991
2. Dibuat TIM
PENILAIAN à SK.Direksi
- Ka. Rekam
Medis - Panitia Rekam Medis
- Perawat
Senior - Komite Medik
- Petugas terkait
3. Dibuat TIM
PEMUSNAHAN à SK
Direksi
- Staf Rekam Medis senior , Staf Tata Usaha dan
bagian terkait .
4. Disiapkan
form pertelaan :
No.
|
No. Rekam Medis
|
Tahun
|
Jangka Waktu
|
Diagnosa Akhir
|
5. Disiapkan Berita
Acara Pemusnahan
BERITA ACARA
PENYUSUTAN
SK…./…/… 2016
Pada hari ini Kamis
tanggal …......bertempat
di halaman parkir RS XXXX yang berlokasi diJl. YYYYYYYYYYYYYYY , Jakarta Timur.
Akan dilakukan pemusnahan berkas Rekam Medis pasien Rumah Sakit XXXXX
sebanyak 5000 berkas (
dengan perincian terlampir ) .
PUSDIKKES
KODIKLAT TNI AD
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
BERITA ACARA
PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS INAKTIF
TAHUN 2016
RUMAH
SAKIT DIK PUSDIKKES KODIKLAT TNI AD
Sehubungan dengan Surat Perintah Direksi
Rumah Sakit Dik Pusdikkes Kodiklat TNI AD No…………………………..,dengan ini menerangkan
terlebih dahulu :
1.
Bahwa Dalam rangka
pemusnahan dokuman Rumah Sakit berupa arsip Rekam medis telah dibentuk tim
Pemusnahan Arsip Rekam Medis Rumah Sakit Dik Pusdikkes Kodiklat TNI AD yang
mempunyai tugas untuk melaksanakan pemusnahan arsip Rekam Medis sebagaimana
petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
2. Bahwa
pelaksanaan pemusnahan tersebut berdasarkan dan mengacu pada Surat Edaran
Dirjen.Yanmed. No.HK.00.06.1.5.01160 tanggal 21 Maret 1995 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di
Rumah Sakit.
Atas
dasar tersebut diatas, Tim Pemusnahan Arsip Rekam Medis Rumah Sakit Dik Pusdikkes
Kodiklat TNI AD telah melakukan
pemusnahan berkas rekam medis inaktif tahun 2010 sebanyak ……. berkas.
1.
PELAKSANAAN
Hari : …...........
Tanggal : .............
Waktu : .............
Lokasi : ………………………….
Koordinator : Mayor (K) Siti Halimah
Sekretaris : Lettu (K) drg.Widda.A
Pelaksana : Lettu Satria Apgar
2.
TATA CARA
1.
Memilih berkas rekam medis
inaktif tahun …........yang sudah memasuki masa simpan
in aktif 2 tahun.
2.
Melakukan pemindaian
(Scanning) semuarekammedis yang mempunyai nilai guna dan yang tidak bernilai
guna.
3.
Menilai rekam medis yang
masih bernilai guna dan yang
tidak
bernilai guna.
4.
Menyimpan lembaran lembaran
penting dari berkas rekam
medis
yang tidak dimusnahkan di ruang penyimpanan
rekammedis
.
5.
Berkas rekam medis yang
tidak bernilai guna dibakar.
6.
Tim pemusnah berkas rekam
medis mengawasi pembakaran sampai selesai
7.
Daftar
berkas rekam medis yang dimusnahkan terlampir.
Jakarta,………
Sekretaris Ketua
.................................... .............................................
.
Kepala Rumah Sakit
Pendidikan
dr. Adhy Sugih Arto,
Sp.An
Letnan
Kolonel Ckm NRP 1910054381166
|
PUSDIKKES
KODIKLAT TNI AD
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
SURAT PERINTAH
NOMOR Sprin / / IX /2016
Tentang
PEMUSNAHAN
BERKAS REKAM MEDIS
Pada
hari ini ........... tanggal …....../......../2016
bertempat
di …...................... RS Dik Pusdikkes Kodiklat TNI AD yang berlokasi diJl. Raya Bogor Kramat Jati Jakarta Timur. Akan dilakukan pemusnahan berkas Rekam Medis
pasien Rumah Sakit Dik Pusdikkes KOdiklat sebanyak 5000 berkas ( dengan perincian terlampir ) .
(masukkan nomor lampiran
nomor RM yang akan dimusnakan)
PUSDIKKES
KODIKLAT TNI AD
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
SURAT PERINTAH
NOMOR Sprin/ /IX/2016
Menimbang :
1. Bahwa berkas rekam medis yang di musnahkan
adalah berkas rekam medis yang sudah dinyatakan tidak ada nilai gunanya.
2. Bahwa untuk mengurangi beban penyimpanan berkas rekam medis maka
diadakan penyusutan dan pemusnahan berkas rekam medis .
Dasar :
- SK Dirjen Yan Medik no.78/YanMed/RS
Umdik/YMU/1/91 tentang penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit (Bab III
D-E)
- Surat Edaran DIRJEN Yanmed
no.HK.00.05.1.5.01160 tahun 1995 : Petunjuk Teknis Pengadaan
Formulir RM dasar dan Pemusnahan arsip RM di rumah sakit
- Undang-undang No.29 thn 2004 tentang Praktik
Kedokteran (paragraf 3 pasal 46-47)
- Manual Rekam Medis (Konsil kedokteran Indonesia,
bab V. item C,2006
- PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008:
tentang REKAM MEDIS.
DIPERINTAHKAN
Kepada :
Comments
Post a Comment